Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN.
Tugas Wakil Menteri Pertahanan yaitu:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri Pertahanan, satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat Eselon I.a.
Hak keuangan dan fasilitas lain bagi Wakil Menteri Pertahanan diberikan setingkat dengan jabatan struktural Eselon I.a.
Wakil Menteri Pertahanan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan yaitu: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.360 4
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.