1.Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan adalah pakaian dinas yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Pertahanan.
2.Pakaian Seragam adalah pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai yang sudah diatur, pemakaian dan penggunaan atribut.
3.Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PSPNS Kemhan adalah pakaian dinas yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan dan TNI.
4.Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PSB KORPRI adalah pakaian seragam yang digunakan oleh anggota KORPRI pada kegiatan yang telah ditetapkan.
5.Pakaian Seragam Tentara Nasional Indonesia adalah pakaian dinas Tentara Nasional Indonesia.
6.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian sipil yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan upacara atau acara resmi di Kementerian Pertahanan.
7.Pakaian Sipil Harian Khusus yang selanjutnya disingkat PSHK adalah pakaian sipil yang digunakan oleh pejabat www.peraturan.go.id 2016, No. 116 setingkat Eselon III ke atas, baik Pegawai Negeri Sipil, maupun Tentara Nasional Indonesia.
8.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas Tentara Nasional Indonesia yang digunakan untuk dinas sehari-hari.
9.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan Tentara Nasional Indonesia untuk kegiatan upacara sesuai dengan penggunaannya.
10.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas lapangan Tentara Nasional Indonesia yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
11.Pakaian Seragam Hamil yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai negeri pada waktu hamil.
12.Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah pakaian dinas yang digunakan pada waktu tugas khusus.
13.Pakaian Batik yang selanjutnya disingkat PB adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan.
14.Pakaian Seragam Olahraga Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PSO Kemhan adalah pakaian dinas yang digunakan pada waktu olahraga.
15.Satuan Kerja Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari satu unit organisasi Kementerian Pertahanan/TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
16.Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
17.Atribut adalah tanda-tanda alat kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan www.peraturan.go.id 2016, No. 116 identitas pemakainya.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
19.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah CPNS Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
20.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah prajurit TNI yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
22.Kementerian Pertahanan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.