1.Pakaian Seragam adalah pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai yang sudah diatur pemakaian dan penggunaan atribut.
2.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
3.Pakaian Seragam Kemhan adalah pakaian dinas yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Pertahanan.
4.Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah pegawai yang bertugas di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan.
5.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
6.Pakaian Seragam TNI adalah pakaian dinas TNI.
7.Pakaian Seragam PNS Kemhan yang selanjutnya disebut PSPNS Kemhan adalah pakaian dinas yang digunakan oleh PNS yang bertugas di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Angkatan. www.peraturan.go.id 2017, No. 1156
8.Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PSB KORPRI adalah Pakaian Seragam yang digunakan oleh anggota KORPRI pada kegiatan yang telah ditetapkan.
9.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian yang digunakan oleh PNS dan Prajurit TNI untuk kepentingan upacara atau acara resmi di lingkungan Kemhan.
10.Pakaian Sipil Harian Khusus yang selanjutnya disingkat PSHK adalah pakaian yang digunakan oleh pejabat setingkat eselon III ke atas, baik PNS maupun Prajurit TNI di lingkungan Kemhan.
11.Pakaian Seragam Putih yang selanjutnya disingkat PSP adalah pakaian putih yang digunakan oleh pejabat setingkat eselon III ke atas, baik PNS maupun Prajurit TNI di lingkungan Kemhan.
12.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas lapangan PNS Kemhan dan Prajurit TNI di lingkungan Kemhan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
13.Pakaian Seragam Hamil yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh PNS wanita Kemhan dan Wanita TNI di lingkungan Kemhan pada waktu hamil.
14.Pakaian Batik yang selanjutnya disingkat PB adalah pakaian yang digunakan oleh PNS Kemhan dan Prajurit TNI di lingkungan Kemhan.
15.Pakaian Seragam Olahraga yang selanjutnya disingkat PSO adalah pakaian dinas yang digunakan pada waktu olahraga di lingkungan Kemhan.
16.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas Prajurit TNI yang digunakan untuk dinas sehari-hari.
17.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan Prajurit TNI untuk kegiatan upacara sesuai dengan penggunaannya. www.peraturan.go.id 2017, No. 1156
18.Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah pakaian dinas yang digunakan Prajurit TNI pada waktu tugas khusus.
19.Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari satu unit organisasi Kemhan/TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
20.Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
21.Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
22.Calon Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut CPNS Kemhan adalah calon pegawai yang bertugas di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Angkatan.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.