Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perwakilan Kemhan di daerah dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi:
Organisasi Perwakilan Kemhan di daerah terdiri atas:
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dijabat oleh Menteri, bertugas:
Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, bertugas:
Nara Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, yaitu Dirjen Kuathan Kemhan, Staf Ahli Menhan, dan Tim Pakar dan Tokoh Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)