Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.459 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan bertugas membantu Menteri dalam mengintegrasikan seluruh sumber daya yang ada di daerah untuk kepentingan pertahanan negara yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam www.peraturan.go.id 2016, No.459 melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan fungsi:
Organisasi Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan terdiri atas:
Pengarah Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dijabat oleh Menteri bertugas memberi arahan kepada pimpinan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.
Pengawas Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dijabat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas:
Penanggung Jawab Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, bertugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)