Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Kep/012/VIII/1988 tanggal 31 Agustus 1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1357/VIII/1988 tanggal 31 Agustus 1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Dephankam di Daerah; Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Kep/012/VIII/1988 tanggal 31 Agustus 1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.3473 Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1357/VIII/1988 tanggal 31 Agustus 1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum terbentuk dan/atau belum dapat beroperasinya Kantor Pertahanan di daerah, tugas dan fungsi Kantor Pertahanan dilaksanakan dan dikendalikan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggak 27 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)