Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2013
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)