Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2012
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Republik Demokratik Kongo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)