Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.428 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyusunan Piranti Lunak/Peraturan atau Naskah di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk dengan keputusan atau surat perintah
Pembentukan Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan apabila terdapat:
Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Keputusan atau surat perintah Pokja tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditandatangani oleh:
Keputusan atau surat perintah Pokja tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk sesuai tugas dan fungsinya. www.peraturan.go.id 2019, No.428
Keputusan atau surat perintah Pokja tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditandatangani oleh Panglima Komando Utama/Kepala Badan Pelaksana Pusat/Kepala Satuan Kerja.
Membuka PDF…