menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembentukan dan Pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 121); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.