Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penataan Organisasi Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2018, No.722
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dalam Penataan Organisasi Kemhan dengan tujuan:
BAB II
Penataan Organisasi harus memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, dalam rangka menciptakan suatu susunan organisasi yang mampu merefleksikan dan mentransformasikan tugas dan fungsi yang diemban oleh organisasi.
Penataan Organisasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penataan Organisasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
Kejelasan visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu kegiatan Penataan Organisasi dilaksanakan melalui penetapan tujuan yang ingin dicapai dituangkan dalam rumusan visi dan misi.
Keberlangsungan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu tugas pokok dan fungsi organisasi yang menjadi beban kerja setiap jabatan dilaksanakan secara terus menerus atau berkesinambungan dalam jangka waktu lama.
Bagi habis tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu tugas pokok dan fungsi, serta uraian jenis kegiatan organisasi dibagi habis secara berjenjang, sampai jenjang terendah. www.peraturan.go.id 2018, No.722
Proporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yaitu tugas pokok dan fungsi serta uraian jenis kegiatan organisasi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan kesejenisan volume beban kerja.
Kejelasan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yaitu setiap jabatan mempunyai uraian jenis kegiatan yang jelas, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku jabatan untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)