Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2013
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.264 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penataan organisasi dan tata kerja Kemhan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyusun penataan organisasi dan tata kerja Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.264 4
BAB II
Penataan organisasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip organisasi sebagai berikut:
Prinsip visi dan misi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dirumuskan sehingga penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam suatu organisasi jelas dan terukur.
Prinsip pembagian habis tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pembagian tugas pokok, fungsi, dan uraian jenis kegiatan organisasi dibagi habis secara berjenjang sesuai dengan jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Prinsip perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tugas pokok dan fungsi dirumuskan secara rinci dan jelas, guna menghindari kemungkinan terjadi duplikasi dan tumpang tindih. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.2645
Prinsip fungsionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, suatu unit kerja tertentu yang bekerja secara fungsional dan bertanggung jawab atas tugas sesuai dengan kewenangannya.
Prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, tugas dan fungsi dilaksanakan secara tim kerja, selaras dan terpadu, baik internal maupun eksternal.
Prinsip kontinuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, penyiapan berbagai sarana prasana untuk mendukung aktivitas kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara terus menerus dan tidak tergantung sepenuhnya pada figur kepemimpinan atasan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)