1.Mekanisme adalah interaksi bagian dengan bagian lainnya dalam suatu keseluruhan secara tanpa disengaja menghasilkan kegiatan atau fungsi sesuai tujuan.
2.Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang diperoleh dari pengolahan langsung bahan dasar atau produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan bakar, minyak mesin, bahan pelumas dan senyawa lain yang perlu bagi pemakaian dan/atau pemeliharaan alat/mesin seperti Aviation Gasoline (Avgas), Aviation Turbine Fuel (Avtur), Premium, Pertamax, Minyak Tanah, Solar/High Speed Diesel/Gas oil (HSD), Minyak Diesel/Marine Diesel Fuel (MDF), Minyak Bakar/Marine Fuel Oil (MFO).
3.Pencocokan BMP adalah kegiatan untuk mengetahui kebenaran dokumen dan fisik BMP yang telah diterima, disimpan dan/atau disalurkan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi.
4.Penelitian BMP adalah kegiatan untuk mengetahui kebenaran dokumen tagihan BMP yang diterima dari Penyedia Jasa BMP dan dokumen laporan BMP dari satuan pemakai I.
5.Pencocokan dan Penelitian BMP adalah kegiatan untuk mengetahui kebenaran penerimaan fisik BMP dari Penyedia Jasa BMP, untuk efisiensi pelaksanaan penagihan dan tertib administrasi.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA untuk 2020, No.844 menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
8.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK dalam pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
9.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM bertanggung jawab secara formil atau administrasif untuk menguji surat perintah pembayaran dan lampirannya yang diajukan oleh PPK.
10.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11.Kuantum BMP adalah jumlah besaran/banyaknya BMP yang dapat dihitung/diukur atau ditimbang dan digunakan untuk alat utama/alat peralatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
12.Surat Perintah Penyaluran BMP yang selanjutnya disingkat SP2M adalah dokumen penyaluran BMP dari satuan pemakai I sebagai dasar satuan pemakai II untuk menerbitkan surat perintah pelaksanaan pengambilan BMP.
13.Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP yang selanjutnya disingkat SP3M adalah dokumen pengurusan pengambilan BMP satuan pemakai III ke depot penyedia jasa BMP.
14.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari daftar isian pelaksaan anggaran.
15.Satuan pemakai BMP Tingkat I yang selanjutnya disebut Satkai I adalah eselon tertinggi pada Angkatan atau Badan Pelaksana Pusat yang ditetapkan sebagai instansi penerima Surat Alokasi BMP dan atau instansi penerbit 2020, No.844 SP2M.
16.Satuan pemakai BMP Tingkat II yang selanjutnya disebut Satkai II adalah Komando Utama atau Badan Pelaksana Pusat atau kesatuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satkai I pada Kementerian Pertahanan/TNI yang ditetapkan sebagai penerima SP2M dan/atau penerbit SP3M.
17.Satuan pemakai BMP Tingkat III yang selanjutnya disebut Satkai III adalah Kesatuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satkai I pada Kementerian Pertahanan/TNI sebagai penerima SP3M dan melaksanakan pengambilan BMP ke unit/instalasi Penyedia Jasa BMP untuk mendukung pelayanan BMP kepada satuan pemakai BMP.
18.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Negara.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
20.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
21.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
22.Unit Organisasi yang selanjutnya disebut UO adalah salah satu tingkatan dalam pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa satuan kerja dan/atau komando utama.
23.Kepala Unit Organisasi Kemhan yang selanjutnya disebut Ka UO Kemhan adalah Sekretaris Jenderal Kemhan.
24.Kepala Unit Organisasi TNI yang selanjutnya disebut Ka UO Mabes TNI adalah Panglima TNI.
25.Kepala Unit Organisasi TNI Angkatan yang selanjutnya disebut Ka UO Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan. 2020, No.844
26.Marketing Operation Region yang selanjutnya disingkat MOR adalah unit organisasi yang berada di bawah Direktur Pemasaran Korporat Penyedia Jasa BMP yang bertugas memasarkan dan mendistribusikan produk penyedia jasa BMP kepada pelanggan, yang dalam melaksanakan tugasnya membawahi instalasi/ terminal bahan bakar minyak penyedia jasa BMP/terminal transit.
27.Surat Alokasi yang selanjutnya disingkat SA adalah penjabaran dari perintah administrasi distribusi BMP yang menentukan banyaknya BMP yang disediakan untuk masing-masing satuan kerja penerima.
28.Arsip data komputer yang selanjutnya disebut ADK adalah arsip data penyimpanan digital.