Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
BAB II
Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
BAB III
Kemhan terdiri dari :
Wakil Menteri Pertahanan adalah unsur pembantu Menteri Pertahanan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
BAB IV
Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…