Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 58 Tahun 2014
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan:
BAB II
Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi: 2014, No.1591 4
BAB III
Kemhan terdiri atas:
BAB IV
Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:
Setjen terdiri atas:
Biro Perencanaan selanjutnya disebut Ro Ren adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan disebut Karoren mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan anggaran, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan. 2014, No.1591 6
Membuka PDF…