Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.611 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Proleghan disusun dengan maksud, agar rencana penyusunan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan terintegrasi sesuai dengan skala prioritas.
Penyusunan Proleghan dilaksanakan oleh Panjatap Proleghan.
BAB II
Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan terdiri atas:
Panjatap Proleghan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
Dalam rangka penyusunan Proleghan, Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)