Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang www.peraturan.go.id 2017, No.1931 Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksana Pemusnahan dan Penghapusan BMN secara umum ditetapkan sebagai berikut:
PPB-EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai kewenangan dan tanggung jawab:
PPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai kewenangan dan tanggung jawab:
PPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai kewenangan dan tanggung jawab: www.peraturan.go.id 2017, No.1931
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)