Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
7.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan BMN.
10.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11.Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN. www.jdih.kemenkeu.go.id
13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kernenterian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
14.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.