menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010- 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.818 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);
8.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.818 3
10.Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
11.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
12.Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
13.Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
14.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan TNI;
15.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Kemhan;
16.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013;
17.Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Percepatan pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia;
18.Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2010-2014;
19.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/22/M/XII/ 2007 Tahun 2007 tentang Strategi Pertahanan Negara;
20.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/23/M/XII/ 2007 Tahun 2007 tentang Doktrin Pertahanan Negara;
21.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/24/M/XII/ 2007 Tahun 2007 tentang Postur Pertahanan Negara;
22.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/03/M/II/2008 Tahun 2008 tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.818 4
23.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469);
24.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Inisiatif Baru;
25.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kebijakan Penyelarasan Kekuatan Pokok Minimum MEF Komponen Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
26.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1246);
27.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014.