menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010- 2014; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2011 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.7323 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
9.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
12.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
13.Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
14.Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
15.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI;
16.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemhan;
17.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Renja Kerja Pemerintah Tahun 2012;
18.Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2010-2014;
19.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 40); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.732 4
20.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469);
21.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Inisiatif Baru;
22.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 681); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014.