1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Tuntutan Ganti Kerugian Negara adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan memulihkan Kerugian Negara.
3.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara dan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2022, No.90
7.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
8.Badan Keuangan yang selanjutnya disebut Baku adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI.
9.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kemhan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dalam suatu program.
10.Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah kepala/pimpinan bagian dari suatu unit organisasi Kemhan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dalam suatu program.
11.Pihak Yang Merugikan adalah pegawai negeri bukan bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
12.Lalai adalah perbuatan yang dilakukan dengan tidak didasari suatu motif tertentu untuk merugikan negara, namun kerugian negara terjadi karena tidak dilakukannya langkah pengamanan universal atas barang/uang/surat berharga milik negara.
13.Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
14.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
15.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari pihak yang merugikan. 2022, No.90
16.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
17.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
18.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
19.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
20.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari pegawai negeri bukan bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
21.Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut KP2KS adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri/ Kasatker/atasan Kasatker dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
22.Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut KP2K adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara.
23.Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 2022, No.90