menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun;
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ten tang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik - 2 Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 201 O tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135);
5.Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 34 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 121);
6.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTAHANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERTAHANAN NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Ten tang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1375) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: