Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun; Mengingat : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Tujuan penyaluran sebagai berikut:
Sasaran penyaluran meliputi:
Prinsip penyaluran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB IV
Penyaluran Prajurit TNI terdiri atas:
Pola transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diarahkan pada penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
Tujuan transmigrasi sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)