Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.652 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian dengan tujuan agar penanganan Bantuan Hukum dilakukan secara maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.6523
Prosedur Bantuan Hukum dilaksanakan sebagai berikut:
Dalam hal terdapat permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung, Menteri menunjuk Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja Kemhan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan permohonan hak uji materiil untuk menerima kuasa dan menghadiri persidangan di Mahkamah Agung berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari Ketua Mahkamah Agung.
Biaya pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum untuk:
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk penanganan Bantuan Hukum dalam perkara:
Membuka PDF…