Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2019
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2019, No.518
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kemhan memberikan Bantuan Hukum kepada:
Personel Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi Keluarga personel Kemhan.
Badan hukum yayasan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
Badan hukum koperasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
Pemberian Bantuan Hukum oleh Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
Membuka PDF…