Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2010
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional Indonesia yang saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diberlakukan berdasarkan Keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pegawai Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tidak diberikan Tunjangan Kinerja bagi :
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 699 www.djpp.depkumham.go.id Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan NOMOR KELAS JABATAN INDEKS TUNJANGAN KINERJA (Rp.)
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)