Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.871 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diberlakukan berdasarkan Keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
BAB III
Penanggung jawab pencatatan dan pelaporan kehadiran di lingkungan Kemhan dan TNI ditentukan oleh Komandan/Kepala Satker masing- masing. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.871 6
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)