Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Industri Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam menyelenggarakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri dibantu oleh:
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas:
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan bertugas:
Dalam menyelenggarakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Direktur Jenderal Perencanaan Kementerian Pertahanan bertugas:
Dalam menyelenggarakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan bertugas:
Dalam menyelenggarakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan bertugas:
Dalam menyelenggarakan Pembinaan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan bertugas:
BAB III
Penetapan Industri Pertahanan disesuaikan dengan pengelompokan produk yang dihasilkan meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan