Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4729);
Melimpahkan kewenangan pemberian pendaftaran penanaman modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memperhatikan :
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam wajib menyampaikan laporan pemberian pendaftaran penanaman modal setiap bulan pada minggu pertama kepada Kepala BKPM.
Pendaftaran penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tindasan dan atau fotokopiannya disampaikan kepada Kepala BKPM.
Semua perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan dalam rangka penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 2009, No.5435 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL GITA WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)