Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia; 2020, No.1752 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Prinsip pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia:
Misi pemeliharaan perdamaian meliputi:
Pengiriman Pasukan TNI pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meliputi:
Pengiriman personel perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan ditetapkan dengan keputusan Panglima TNI. 2020, No.1752
Rotasi Pasukan TNI dan personel perseorangan pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan berdasarkan permintaan dan perpanjangan mandat pada misi yang sedang berjalan.
Mekanisme pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: 2020, No.1752
Mekanisme rotasi Pasukan dan personel perseorangan misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi: 2020, No.1752
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)