Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan:
BAB II
Kebijakan politik luar negeri Indonesia meliputi:
Prinsip pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia:
Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia meliputi:
BAB III
Kebijakan Misi Pemeliharan Perdamaian Dunia meliputi pengiriman, penarikan, rotasi dan pengadaan Materiil. www.peraturan.go.id 2016, No.398
Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)