Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2020, No.1773
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna komprehensif baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik serta pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan menyelenggarakan fungsi: 2020, No.1773
BAB III
Wakil Kepala Rumkit Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Rumkit dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik.
Wakil Kepala Rumkit Bidang Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Rumkit dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan laporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, data dan informasi Rumkit, hubungan masyarakat, hukum serta administrasi penelitian dan pengembangan kesehatan. 2020, No.1773
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)