Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem komunikasi data; tataran kewenangan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk penyelenggaraan Sistem Komunikasi Data di lingkungan Kemhan; dan b. Panglima TNI untuk penyelenggaraan Sistem Komunikasi Data di lingkungan TNI; penngamanan fisik dan non fisik, serta standarisasi; kerjasama; pengawasan dan pengendalian; dan pendanaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…