DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018

Nomor
26
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem komunikasi data; tataran kewenangan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk penyelenggaraan Sistem Komunikasi Data di lingkungan Kemhan; dan b. Panglima TNI untuk penyelenggaraan Sistem Komunikasi Data di lingkungan TNI; penngamanan fisik dan non fisik, serta standarisasi; kerjasama; pengawasan dan pengendalian; dan pendanaan

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…