Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2012
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks16PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Rincian tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Wakil Menteri Pertahanan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Wakil Menteri Pertahanan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
Membuka PDF…