1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
3.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
4.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
5.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
6.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
7.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
8.Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
9.Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar www.peraturan.go.id 2019, No. 1616 modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
11.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
13.Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
14.Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI.
15.Pembantu Pengguna Barang-Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E1 adalah pejabat di lingkungan TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan.
16.Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-E1 untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Komando Utama.
17.Tim Peneliti adalah tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang secara fungsional Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, terdiri dari unsur Direktorat www.peraturan.go.id 2019, No. 1616 Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, unsur Badan Sarana Pertahanan Kemhan, unsur Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, unsur KPB dan PPB-E1.
18.Tim Interkem adalah tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang secara fungsional Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, terdiri dari unsur Pengelola Barang, unsur Pengguna Barang, unsur KPB, unsur PPB-E1 dan unsur instansi teknis yang berkompeten.
19.Tim Penilik adalah tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang secara fungsional Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, unsur Badan Sarana Pertahanan Kemhan, unsur Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, unsur KPB dan PPB-E1.
20.Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
21.Nilai Wajar adalah hasil penilaian oleh pemerintah yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.