menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan TukarMenukar Barang Milik Negara berupa Tanah danjatau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96jPMK.06j2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapu san , dan Pemindah tanganan Barang Milik Negara; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAANTUKAR-MENUKAR BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DANjATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARANASIONALINDONESIA.
2.Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
3.Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
4.BMN yang bersifat khusus adalah BMN penggunaan dan pemanfaatannya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, contohnya pangkalan udara beserta fasilitas pendukungnya.
5.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6.Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan BMNyang dilakukan antara Kemhan/TNI dengan pemerintah daerah, atau antara Kemhan/TNI dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.
7.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan I atau Kuasa Pengguna Barang dan I atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
8.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMNadalah subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajeriallainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
10.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara.
11.Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN.
12.Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMNdi lingkungan Kemhan dan TN!.
13.Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TN!. 2014, No.1481 3
14.Pembantu Pengguna Barang - Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E I adalah pejabat di lingkungan TNIyang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan.
15.Pembantu Pengguna Barang - Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-Wadalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-E1 untuk menggunakan BMNyang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Karoum Setjen Kemhan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh PanglimajKomandan Kotama, Gubernur, Ka Balakpus, atau pejabat lainnya yang setingkat.
16.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMNyang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
17.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMNyang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
18.Daftar Barang Pembantu Pengguna - Eselon I yang selanjutnya disingkat DBPP-EIadalah daftar yang memuat data BMNyang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang - Eselon I.
19.Daftar Barang Pembantu Pengguna - Wilayah yang selanjutnya disingkat DBPP-Wadalah daftar yang memuat data BMNyang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Wilayah.
20.Penataan PangkalanjInstalasi milik Kemhan dan TNI adalah rencana dislokasi satuan-satuan di lingkungan Kemhan dan TNI yang disesuaikan dengan kebutuhan Rencana Strategi Kekuatan Pertahanan.
21.Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada datajfakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metodejteknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
22.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah nilai jual atas tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB daerah setempat.
23.Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi, serta menilai kelayakan tukar-menukar BMN berupa tanah danj atau bangunan.
24.Mitra tukar-menukar adalah pihak yang terpilih untuk melaksanakan tukar-menukar BMN. 4 2014, No.1481