Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.822 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.8223
Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan, dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan misi pemeliharaan perdamaian.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 822194 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.