Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.949 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan :
BAB II
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut : www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.949 4
Dirjen Kuathan Kemhan menyeleksi semua permohonan tugas belajar dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
Prosedur penentuan peserta tugas belajar sebagai berikut :
BAB III
Kewajiban peserta tugas belajar :
Hak peserta tugas belajar:
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)