Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tanda Jabatan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara www.peraturan.go.id 2018, No.1908 Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tanda Jabatan digunakan bagi Pegawai Kemhan yang menduduki:
Tanda Jabatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan pada:
Tanda Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan pada:
BAB III
Ukuran dan bentuk Tanda Jabatan dibedakan berdasarkan strata jabatan yang terdiri atas:
Susunan Tanda Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
Susunan Tanda Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e sampai dengan huruf g terdiri atas:
Tata warna Tanda Jabatan terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)