Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1493 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI dan Lembaga yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
BAB II
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada:
WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu:
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu:
BAB III
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Persyaratan WNI untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut:
Persyaratan Lembaga untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1493 5
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Prajurit dan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c yang bertugas di lingkungan TNI diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang bertugas di lingkungan Satker Kemhan diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)