Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2011
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penilaian Kompetensi Individu Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam rangka penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
BAB III
Tahapan penilaian kompetensi individu meliputi seleksi administrasi, tes substansi jabatan dan pelaksanaan penilaian kompetensi :
BAB IV
Selama UPKPK belum terbentuk, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Kemhan dengan metode Assessment Center dapat difasilitasi oleh unit Penilaian Kompetensi yang direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
UPKPK sebagai penyelenggara penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center memerlukan personel yang kompeten dengan jumlah memadai, yang dalam setiap kegiatan penyelenggaraan Assessment Center diperlukan 1 (satu) orang Administrator dan 6 (enam) orang Assessor.
Personel dalam UPKPK harus memiliki integritas, profesional dan mandiri :
Penyediaan fasilitas UPKPK berupa gedung/ruang-ruang yang memenuhi persyaratan paling rendah yaitu :
Pelaksanaan metode Assessment Center, perlu memperhatikan tahap-tahap sebagai berikut :
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)