Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian Negara yang membidangi urusan pertahanan dalam pemerintahan.
2.Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.
3.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Individu Pegawai di lingkungan Kemhan. 2014, No.159B 3
4.Assessment Center yaitu metode terstandar yang dilakukan untuk menilai atau mengukur potensi dan prediksi keberhasilan Pegawai Kemhan dalam suatu jabatan melalui beberapa alat ukur berdasarkan kompetensijabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor.
5.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
6.Penilaian Kompetensi Individu Pegawai Kemhan adalah suatu proses untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Kemhan dengan membandingkan Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan beberapajberbagai metode penilaian.
7.Potensi adalah kemampuan individu yang belum terealisir yang terdiri dari karakter, emosi, inteligensi dan emosi, yang dapat memberikan prediksi terhadap Kompetensi yang dapat dikembangkan individu serta keberhasilan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas- tugas jabatannya di masa mendatang.
8.Assessor adalah Pegawai Kemhan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian Kompetensi manajerial.
9.Assesse adalah orang yang dinilai kompetensinya.
10.Administrator adalah Assessor senior yang bertanggungjawab dan atau mengepalai pelaksanaan penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center.
11.Simulasi adalah alat ukur Kompetensi dengan menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata mungkin muncul dalam tugas dan atau pekerjaan sehari -hari.
(1)Penilaian Kompetensi Individu digunakan dalam rangka kebijakan penggunaan pegawai dengan menggunakan metode Assessment Center atau dengan beberapa alat ukur.
(2)Penggunaan Penilaian Kompetensi Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai beriku t:
a.menilai Kompetensi Pegawai Kemhan yang akan diarahkan dalam jabatan struktural dan j abatan fungsional.
b.menilai Kompetensi pegawai dari luar Kemhan yang akan ditempatkan ke dalam jabatan di lingkungan Kemhan. 4 2014, No. 1598 Pasal 5 Aplikasi metode dan alat ukur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a.metode Assessment Center digunakan untuk menilai Kompetensi Assesse yang diarahkan dalam jabatan struktural Eselon I sampai dengan eselon IV;
b.metode pemetaan Potensi pegawai digunakan untuk menilai potensi seluruh pegawai yang akan diarahkan dalam jabatan struktural dan fungsional; dan
c.metode lain sesuai dengan kebutuhan.