Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.157 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberi pedoman kepada setiap Kasatker/Kasubsatker Kementerian untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pertahanan negara yang berperspektif gender. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.157 4
Tujuan dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Kasatker/ Kasubsatker Kementerian dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, serta program yang berperspektif gender.
BAB II
BAB III
Tim Pokja Pengarusutamaan Gender Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)