Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencatatan Barang Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.peraturan.go.id 2017, No.82
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi mekanisme pencatatan BMN berupa aset tetap maupun barang persediaan ke dalam aplikasi SIMAK BMN yang bersumber dari:
BAB II
Dokumen sumber pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan berupa:
Pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh: www.peraturan.go.id 2017, No.82
BAB III
Pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)