1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4.Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
5.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. www.peraturan.go.id 2020, No. 434
8.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
9.Satuan Kerja adalah unit satuan pengelola daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
10.Subsatuan Kerja adalah bagian dari Satuan Kerja untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
11.Aset Tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan dikuasai pemerintah mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, mempunyai nilai material untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan.
12.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Kemhan dan TNI, dan barang- barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
13.Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi.
14.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sub sistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Kemhan dan TNI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan www.peraturan.go.id 2020, No. 434 manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan.
15.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi komputer hasil aplikasi SIMAK BMN, data buku besar, dan/atau data lainnya.
16.Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan (uang dan barang) yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
17.Badan Sarana Pertahanan yang selanjutnya disingkat Baranahan adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
18.Pusat Alat Peralatan Pertahanan yang selanjutnya disingkat Pus Alpalhan adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Baranahan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, perbaikan Alpalhan dari dalam dan luar negeri dan Foreign Military Sales.