Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2012
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusutan Arsip Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.188 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Pedoman penyusutan arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini mengatur hal-hal yang bersifat teknis operasional penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Lampiran Pedoman Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggaraan penyusutan arsip dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman oleh Satker/Subsatker dalam penyelenggaraan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman yang bersifat teknis operasional mengenai penyelenggaraan penyusutan arsip agar semua Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mampu melaksanakan penilaian terhadap arsip dalam rangka penyusutan arsip dan menyerahkan arsip yang bernilai untuk pertanggungjawaban ke Arsip Nasional RI secara efisien dan efektif.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor SKEP/1640/VI/1993 tanggal 15 Juni 1993 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Departemen Pertahanan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…