Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2013
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 151
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.221 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Unhan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unhan menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Unsur pimpinan Unhan terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu pemimpin dan penanggung jawab tertinggi atas penyelenggaraan kegiatan kegiatan akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan serta mengendalikan dan melakukan evaluasi seluruh kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Unhan.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu unsur pembantu Rektor berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.221 6
Wakil Rektor terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)