1.Industri Bahan Peledak adalah Industri yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya melakukan produksi dan jasa di bidang bahan peledak.
2.Badan Usaha Bahan Peledak adalah Badan Hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PT. Persero) atau Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Indonesia, Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang telah mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha di bidang bahan peledak dari Kementerian Pertahanan. www.peraturan.go.id 2016, No. 297
3.Importir Nitro Cellulose (NC) yang berpotensi menjadi bahan peledak adalah perusahaan yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertahanan untuk mengimpor NC yang berpotensi menjadi bahan peledak untuk mendapatkan Izin dari instansi terkait.
4.Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
5.Bahan Peledak Militer adalah berbagai produk bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kepentingan militer.
6.Bahan Peledak Komersial adalah berbagai produk bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kepentingan pekerjaan tambang, pekerjaan umum, aplikasi khusus atau digunakan dalam proses produksi industri tertentu.
7.Bahan Peledak Aksesori adalah semua peralatan atau bahan peledak pembantu yang digunakan dalam kegiatan peledakan.
8.Gudang Bahan Peledak adalah suatu bangunan dan/atau kontener yang digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan/atau bahan peledak assesoris dan yang telah memenuhi persyaratan teknis keamanan dan keselamatan tertentu untuk mampu menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesori.
9.Produksi adalah proses pengolahan bahan baku menjadi bahan peledak dan/atau bahan peledak menjadi bahan peledak lainnya.
10.Pengadaan adalah suatu kegiatan untuk menyediakan bahan peledak dan/atau bahan peledak aksesori melalui produksi di dalam negeri atau impor. www.peraturan.go.id 2016, No. 297
11.Pendistribusian adalah suatu kegiatan untuk menyerahkan kepemilikan bahan peledak dan/atau bahan peledak aksesoridari produsen bahan peledak kepada Badan Usaha Bahan Peledak dan/atau dari Badan Usaha Bahan Peledak ke pengguna akhir dan/atau ekspor.
12.Usaha Pergudangan adalah kegiatan untuk menyediakan satu atau beberapa gudang bahan peledak dan/atau bahan peledak aksesori.
13.Izin adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk untuk mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Tim Pengawas Bahan Peledak yang selanjutnya disebut Tim Washandak adalah tim yang terdiri atas Kementerian/Lembaga secara terkoordinasi melakukan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak.
15.Rekomendasi adalah saran tertulis yang sifatnya menyetujui atau mengizinkan, dibuat oleh pejabat yang berwenang, digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat lainnya dalam mengambil keputusan.
16.Perluasan Pabrik adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau varian produk lebih besar dari kapasitas dan/atau varian yang dimiliki semula, minimal 30% dari kapasitas yang tercantum dalam Izin usaha industri.
17.Propelan adalah bahan isian pendorong amunisi.
18.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.