1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1163 satu kesatuan, yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi.
2.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk periode 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam periode 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
3.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara untuk periode 1 (satu) tahun, berisi tentang proses penetapan kegiatan tahunan beserta Indikator Kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4.Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat Tapkin adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
5.Pengukuran Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Satuan Kerja.
6.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
7.Evaluasi adalah proses atau pemberian rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
8.Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan Kinerja dan tindakan seseorang/Badan Hukum/Pimpinan Kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
9.Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan sasaran sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.116 4
10.Kebijakan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan atau pengembangan program dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
11.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi beberapa kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
12.Kegiatan adalah tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
13.Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
14.Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan organisasi.
15.Instansi Pemerintah adalah perangkat negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibiayai dari anggaran Negara diantaranya Kementerian Pertahanan dan TNI.
16.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL, dan Unit Organisasi TNI AU.
17.Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI setingkat Kotama/tingkat Eselon I dan Eselon II.
18.4Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Subsatker merupakan Instansi Pengelola Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang berada satu tingkat di bawah Satker.
19.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
20.TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.