Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyiapan Komponen Pendukung; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyiapan Komponen Pendukung dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
Pendataan warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari unsur warga lain untuk individu yang akan didata harus memenui persyaratan paling sedikit meliputi:
Kegiatan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:
Kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
Kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara:
Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara: www.peraturan.go.id 2021, No. 876
Membuka PDF…